a. bahwa dalam rangka penyelamatan dan pengelolaan sumber daya alam sektor perikanan, perlu melakukan penataan ukuran kapal penangkap ikan; b. bahwa sebagai tindak lanjut dari penataan ukuran kapal penangkap ikan, perlu melakukan penyesuaian terhadap dokumen kapal penangkap ikan baik Surat Izin Usaha Perikanan, Buku Kapal Perikanan, maupun Surat Izin Penangkapan Ikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.