a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan dan Pasal 32 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang Tindakan Karantina terhadap Pemasukan media pembawa hama dan penyakit ikan karantina dan Hasil Perikanan; b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 20/MEN/2007 tentang Tindakan Karantina untuk Pemasukan Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina dari Luar Negeri dan dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, belum sepenuhnya dapat mengakomodir kebutuhan terkait dengan berkembangnya kegiatan karantina ikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu 2019, No.410 -2- menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.