a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi riset dan observasi laut, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.34/PERMEN- KP/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Observasi Laut; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Riset dan Observasi Laut telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, tanggal 7 Maret 2017; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset dan Observasi Laut; www.peraturan.go.id 2017, No.487 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.