a. bahwa guna pelaksanaan penilaian jabatan fungsional statistisi dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan petunjuk operasional penilaian jabatan fungsional dan angka kreditnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.