a. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 7 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, perlu mengatur sistem pemantauan kapal perikanan; b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem pemantauan kapal perikanan serta adanya perubahan organisasi lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan; 2019, No.409 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.