a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan, dan adanya perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu mengatur kembali kedudukan organisasi dan tata kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor 116/M.KT.01/2017, tanggal 7 Maret 2017; www.peraturan.go.id 2017, No.486 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.