a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembinaan mutu dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan yang berdaya saing, serta sebagai tindak lanjut penataan organisasi dan tata kerja Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, perlu penataan kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/974/M.KT.01/2019, tanggal 11 Oktober 2019, hal Penataan Organisasi UPT Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan (BBP2HP); www.peraturan.go.id 2020, No. 163 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.