a. bahwa untuk meningkatkan kinerja unit organisasi diperlukan pedoman standar dan kriteria jabatan fungsional umum sebagai dasar dalam perencanaan, pengadaan dan penempatan pegawai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Menteri tentang Pedoman Standar dan Kriteria Jabatan Fungsional Umum di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.