a. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta adanya restrukturisasi program dan kegiatan, maka sistem pelaporan yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.33A/MEN/XII/2006 tentang Sistem Pelaporan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Sistem Pelaporan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Instansi Provinsi, Kabupaten/Kota;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.