a. bahwa kebijakan pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Jawa-Bali merupakan upaya sementara untuk menangani defisit pasokan listrik pada sektor industri yang sifatnya mendesak guna menghindari terjadinya pemadaman listrik;
b. bahwa kondisi pasokan listrik dengan telah beroperasinya 3 pembangkit listrik baru sebagai bagian dari percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik dirasakan telah memenuhi kebutuhan listrik termasuk pada sektor industri di Jawa-Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mencabut Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 47/M-IND/PER/7/2008, Nomor 23 Tahun 2008, Nomor Per.13/MEN/VII/2008, Nomor 35 Tahun 2008, Nomor PER-03/MBU/08 tentang Pengoptimalan Beban Listrik Melalui Pengalihan Waktu Kerja Pada Sektor Industri Di Jawa-Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.