a. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dipandang perlu diatur mengenai waktu kerja dan istirahat di sektor perikanan pada daerah operasi tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.