bahwa dengan berkembangnya penggunaan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut maka perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-Syarat Operator Keran Angkat dengan Peraturan Menteri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.