a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan program jaminan
b. bahwa untuk mewujudkan kesamaan langkah dan persepsi tersebut, perlu diatur pengangkatan, pemberhentian dan tata kerja bagi Dokter Penasehat.
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1992 No. 14, Tahun 1992 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468); 2. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 1993 No. 20, Tambahan Lembaran Negara RI 3520). 3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1995 No 59). 4. Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 1993 tetang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. 5. Keputusan Presiden RI No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI. 6. Peraturan Menterin Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja. kecelakaan kerja, Dokter Penasehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerinah Nomor 14 Tahun 1993, harus mempunyai kesamaan langkah dan persepsi dalam menangani kasus kecelakaan kerja yang berkaitan dengan masalah medis.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.