a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan semakin banyak bangu- nan bertingkat yang menggunakan lift untuk pengangkutan orang dan barang;
b. bahwa dalam pembuatan, pemasangan, pemakaian, perubahan dan perawatan lift mengandung bahaya potensial maka untuk memberikan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja perlu ditetapkan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja lift untuk pengangkutan orang dan barang;
c. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. PER- 05/MEN/1978 tentang Syarat-Syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pemakaian Lift Listrik Untuk Pengangkutan Orang dan Barang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.