a. Bahwa uang service pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya diperuntukkan bagi para pekerja sebagaimana tercantum dalam Surat keputusan Menteri Perekonomian No. 706/1956; b. Bahwa belum ada keseragaman di dalam pelaksanaan pembagian uang service sehingga menimbulkan permasalahan dalam bentuk berbagai tuntutan dan perselisihan hubungan industrial; c. Bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.