a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu menetapkan tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja ;
b. bahwa tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER- 04/MEN/1987 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan ;
c. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.