a. bahwa Peraturan Khusus I.I. mengenai instalasi-instalasi untuk pembuatan Gas Karbid bagi keperluan-keperluan teknik No. 7/PK.3/P tanggal 15 Desember 1962 yang dikeluarkan oleh Kepala Jawatan Pengawas Keselamatan Kerja sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan karenanya perlu dicabut ;
b. bahwa Pesawat Karbit dapat menimbulkan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan kerja ;
c. bahwa untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja perlu dikeluarkan syarat-syarat kerja esawat karbid, dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.