a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja,perlu ditetapkan upah minimum dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas dan kemajuan perusahaan serta perkembangan perekonomian pada umumnya;
b. bahwa untuk mewujudkan penetapan upah minimum yang lebih realistis sesuai dengan kemampuan perusahaan secara sektoral,maka disamping penetapan Upah Minimum Regioanal juga dilakukan penetapan Upah Minimum Sektoral Regional;
c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b,Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-03/MEN/1997 tentang Upah Minimum Regional, dipandang sudah tidak sesuai lagi,sehingga perlu diadakan penyempurnaan. d. Bahwa untuk itu,perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.