bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21IMEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Pendidikan Sub Sektor Jasa Pendidikan Swasta Lainnya Bidang Jasa Pendidikan Bahasa Sub Bidang Bahasa Jepang untuk Hotel menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.