a. Bahwa kegiatan industri yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan memperguankan bahan-bahan kimia berbahaya akan terus meningkat sejalan dengan perkembangan pembangunan sehingga berpotensi untuk menimbulkan bahaya besar bagi industri, tenaga kerja, lingkungan maupun sumber daya lainnya; b. Bahwa untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perlu diatur pengendaliannya; c. Bahwa Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 612/Men/1989 tentang Penyediaan Data Bahan Berbahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah tidak sesuai lagi maka perlu disempurnakan. d. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.