bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21IMEN/X/2007 tentang Tata cara penetapan standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya, dan perorangan Sub Sektor Jasa Rekreasi, Kebudayaan, dan Olahraga Bidang Kegiatan Perfilman, Radio, Televisi, dan Hiburan Lainnya Sub Bidang Televisi Pekerjaan Penyiar Televisi dan Kamerawan Televisi menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.