bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.21IMEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Keputusan Menteri tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia Sektor lndustri Barang Galian Bukan Logam Sub Sektor lndustri Semen Bidang Produksi Sub Bidang Proses Produksi Raw Meal dan Semen menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional lndonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.