a. bahwa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memberikan pengaruh pada kegiatan usaha kecil dan menengah;
b. bahwa untuk mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan sebagaimana diamanatkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hsuruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Usaha Kecil dan Menengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.