a. bahwa dalam rangka mengukur sejauh mana peningkatan kinerja Pengantar Kerja dalam melakukan pelayanan dan sebagai umpan balik bagi Pengantar Kerja, unit organisasi, dan program pengembangan kompetensi Pengantar Kerja, perlu dilakukan evaluasi kinerja Pengantar Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Pengantar Kerja Tahun 2024;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.