a. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pada tanggal 3 Agustus 2020 dan hasil evaluasi dan rekomendasi Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan dan Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei terdapat beberapa negara tujuan penempatan yang telah membuka masuknya pekerja migran Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi pekerja migran;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menetapkan negara tujuan penempatan tertentu bagi pekerja migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru; - 2 -
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.