Mengingat: MENTERI KETENAGAKER REPUBLIK INDONESI PERATURAN MENTERI KETE REPUBLIK INDON NOMOR 24 TAHUN TENTANG ORGANISASI DAN TAT BALAI BESAR PENGEMBANGA DAN PERLUASAN KESEMP DENGAN RAHMAT TUHAN YA NTERI KETENAGAKERJAAN RE
a. bahwa untuk melaksana Menteri Ketenagakerjaan Organisasi dan Tata Kerj perlu menyempurnakan dan tata kerja Uni Pengembangan dan Perlu
b. bahwa berdasarkan dimaksud dalam huruf Menteri tentang Orga Pelaksana Teknis Bidan Kesempatan Kerja; 1. Peraturan Presiden No Organisasi Kementerian Republik Indonesia Tahu 2. Peraturan Presiden No Kementerian Ketenaga Republik Indonesia Tahu 3. Keputusan Presiden nom Pembentukan Kementer Kabinet Kerja Periode Tah RJAAN IA ENAGAKERJAAN NESIA N 2015 TA KERJA AN PASAR KERJA PATAN KERJA ANG MAHA ESA EPUBLIK INDONESIA, akan Pasal 729 ayat (1) Peratur n Nomor 13 Tahun 2015 tenta ja Kementerian Ketenagakerjaa dan menata kembali organisa it Pelaksana Teknis Bida uasan Kesempatan Kerja; pertimbangan sebagaima a, perlu menetapkan Peratur nisasi dan Tata Kerja U g Pengembangan dan Perluas omor 7 Tahun 2015 tenta n Negara (Lembaran Nega un 2015 Nomor 8); omor 18 Tahun 2015 tenta akerjaan (Lembaran Nega un 2015 Nomor 19); mor 121/P Tahun 2014 tenta rian dan Pengangkatan Ment hun 2014-2019; ran ang an, asi ang ana ran nit san ang ara ang ara ang teri - 2 - 4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; 5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 411); 6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 622);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.