a. bahwa memperhatikan perkembangan meluasnya wabah Vims Corona (Covid-19) di Indonesia dan negara tujuan penempatan, serta ditetapkannya Virus Corona (Covid-19) sebagai darurat kesehatan global [Public Health Emergency ofInternational Concern (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020 oleh World Health Organization (WHO), perlu dilakukan langkah-langkah dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
b. bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian/Iembaga pada tanggal 17 Maret 2020 telah disepakati untuk upaya pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) dan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia;
c. bahwa penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 10 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.