a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1062/M.KT.01/2021 tanggal 09 November 2021 perihal Penataan Organisasi dan Tata - 2 - Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.