a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan perdagangan luar negeri, perlu merumuskan kembali organisasi dan tata kerja Atase Perdagangan di luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.