a. bahwa dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan pejabat penyelenggara kegiatan Kementerian Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.