a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 dan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu mengatur kembali mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK dan sekretariat BPSK;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.