a. bahwa tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama beralih menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan Kementerian Haji dan Umrah sesuai ketentuan Pasal 130C Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; b. bahwa untuk meningkatkan pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, perlu mengatur mengenai pengelolaan keuangan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah tentang Pengelolaan Biaya Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.