a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perizinan berusaha penyelenggara ibadah haji khusus dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah diatur oleh Menteri Haji dan Umrah;
b. bahwa pengaturan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko perlu dilakukan secara berkelanjutan dalam mewujudkan kemudahan dalam memulai dan menjalankan usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 313, dan Pasal 471 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu menetapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.