bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Haji dan Umrah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.