a. bahwa untuk memberikan layanan asrama haji yang efektif diperlukan unit pelaksana teknis yang melakukan pengelolaan asrama haji; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja asrama haji telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah dan Pasal 293 ayat (3) Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah tentang Organisasi dan Tata Kerja Asrama Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.