a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Haji dan Umrah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Haji dan Umrah; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.