bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Reklamasi Hutan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.