a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kot dalam urusan bidang kehutanan, Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria penataan batas luar areal kerja unit pemanfaatan hutan produksi; b. bahwa berdasarkan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1(satu) tahun sejak diberikan izin; c. bahwa tata cara pengukuran dan penataan batas areal hak pengusahaan hutan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 900/Kpts-II/1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Survei Potensi, Pengukuran dan Penataan Batas Areal Kerja Hak Pengusahaan di Bidang Kehutanan perlu disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan tentang izin pemanfataan hutan sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.