bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14, Pasal 19 ayat (3), Pasal 22 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.