a. bahwa untuk penguatan budaya kerja dan mewujudkan nilai dasar Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.