a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur mengenai tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran penerimaan negara bukan pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; b. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf a khususnya terkait penjualan batubara, perlu mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, serta pembayaran dan/atau penyetoran atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa dana hasil produksi batubara berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, serta jenis penerimaan negara bukan pajak berupa penjualan hasil tambang, dan pemanfaatan barang milik negara eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara; - 2 - c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.