a. bahwa dengan adanya permasalahan hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, perlu pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. bahwa pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan untuk menghadapi permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi; c. bahwa untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta kelancaran berkoordinasi dalam pelaksanaan advokasi hukum, perlu pengaturan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya www.peraturan.go.id 2021, No.524 -2- Mineral tentang Pelaksanaan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.