a. bahwa penyediaan tenaga listrik harus dijamin secara terus menerus dan berkesinambungan dengan mutu dan keandalan yang baik guna mendukung pertumbuhan pembangunan; b. bahwa dalam rangka mendukung penyediaan tenaga listrik, perlu memanfaatkan batubara mulut tambang secara optimal untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Mulut Tambang; c. bahwa guna menjamin keseimbangan kepentingan penyediaan batubara dan kelangsungan pengembangan Pembangkit Listrik Mulut Tambang perlu diatur kembali perhitungan besaran margin; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang; www.peraturan.go.id 2016, No. 512 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.