a. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi ke depan bertujuan mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi; b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang Diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi belum mengarah pada paradigma baru pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data minyak dan gas bumi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 www.peraturan.go.id 2019, No.862 -2- tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.