bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 28, Pasal 36, Pasal 43, Pasal 49, dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.