a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung, perlu disusun peraturan dasar pengelolaan Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.