a. bahwa untuk pengembangan sumber daya manusia sektor energi dan sumber daya mineral, perlu dilakukan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan vokasi dengan mendirikan Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung; b. bahwa pendirian Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/478/M.KT.01/2019 tanggal 31 Mei 2019 hal Pembentukan Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung; www.peraturan.go.id 2019, No.801 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.