a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola barang milik negara yang efektif, efisien dan terpadu, serta meningkatkan efisiensi cost recovery melalui optimalisasi pengelolaan barang milik negara pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, perlu mengatur mengenai pembinaan dan tata kelola barang milik negara pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.