a. bahwa untuk percepatan peningkatan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dalam bauran energi nasional serta peningkatan efisiensi energi sesuai dengan target Kebijakan Energi Nasional, perlu mendorong pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan sendiri; b. bahwa untuk mendorong pemanfaatan energi surya untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap oleh konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara permohonan, pembangunan, pemasangan, dan www.peraturan.go.id 2018, No.1525 -2- perhitungan nilai energi listrik dari sistem pembangkit listrik tenaga surya atap; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.