a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), perlu dilakukan pengawasan dalam pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral; b. bahwa pengawasan pengusahaan di sektor energi dan sumber daya mineral bertujuan untuk mewujudkan manfaat yang sebesarnya bagi kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan iklim investasi bagi badan usaha di sektor energi dan sumber daya mineral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; www.peraturan.go.id 2017, No.1079 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.